-->

Dua Masyarakat Hukum Adat di Landak Resmi Diakui, Kado Istimewa di HUT ke-26 Kabupaten Landak

Editor: Antonius
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id – Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Landak, Erwin S.Hut, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas bertambahnya dua pengakuan resmi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Landak.

“Puji Tuhan, hari ini bertambah dua Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Landak, yaitu Masyarakat Adat Kampung Mandor Kiru, Desa Mandor Kiru, Kecamatan Jelimpo, Binua Sengkunang, dan Masyarakat Adat Kampung Agak, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Binua Samih II,” ujar Erwin, pada Senin 13 Oktober 2025.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, M.H, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2025.

Melalui pengakuan tersebut, tentunya telah sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2017, yang mengatur Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak.

Erwin mengungkapkan bahwa momentum ini menjadi hadiah spesial bagi kedua komunitas adat tersebut. “Terima kasih Ibu Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa atas SK Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Adat Kampung Mandor Kiru dan Masyarakat Adat Kampung Agak,” ungkapnya.

Ia juga berharap pengakuan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di Landak, sekaligus menjadi bagian dari komitmen pembangunan yang berkelanjutan, bersatu, dan berdaya sesuai dengan tema HUT ke-26 Pemerintah Kabupaten Landak.(Anton)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini