-->

Ria Norsan: Posbankum Des/kel Hadirkan Keadilan Lebih Dekat untuk Warga

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Kalbar dan Pengadilan Tinggi Agama Kalbar pada acara Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan serta Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum Des/kel) bagi kepala desa dan lurah se-Kalimantan Barat. (Foto:adpim)
PONTIANAK, (Suaraborneo.id) – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., secara resmi membuka Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan serta Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum Des/kel) bagi kepala desa dan lurah se-Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (12/8/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalbar, Sekretaris Daerah Provinsi, bupati dan wali kota se-Kalbar, jajaran Forkopimda, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkum RI, kepala OPD Pemprov Kalbar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalbar, serta para pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan merupakan langkah konkret dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat dan warga di daerah terpencil.

“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat dapat mengakses bantuan hukum lebih cepat dan mudah. Tidak perlu jauh ke kota, cukup ke kantor desa atau kelurahan. Walau hanya berupa meja dan satu petugas, ini sudah menjadi titik awal pengaduan persoalan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Posbankum Des/kel berperan penting dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai sebelum berlanjut ke pengadilan, terutama konflik yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan besar.

“Kita harapkan masalah bisa selesai di tingkat desa atau kelurahan. Jika tidak memungkinkan, baru dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi. Ini bagian dari pendekatan keadilan yang inklusif dan partisipatif,” jelasnya.

Ria Norsan menyebutkan, program ini sejalan dengan misi kedelapan Pemprov Kalbar, yaitu memberikan kepastian hukum, penegakan HAM, serta keadilan dan kesetaraan gender. Perlindungan perempuan dan anak juga menjadi prioritas, mulai dari penanganan kekerasan, hak pasca perceraian, hingga perlindungan anak.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Kalbar dan Pengadilan Tinggi Agama Kalbar sebagai bentuk komitmen bersama meningkatkan akses keadilan.

Saat ini, terdapat 179 Posbankum Des/kel di Kalbar, meningkat dari 70 pos pada 2024. Pembentukan pos dilakukan melalui penugasan paralegal dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan pelatihan, termasuk peacemaker training bagi para kepala desa dan lurah. Ini bentuk kolaborasi lintas sektor dalam memperluas akses keadilan,” tutur Norsan.

Ia juga menyoroti tingginya angka perceraian di Kalbar, khususnya yang diajukan istri, dan kaitannya dengan dampak media sosial serta kurangnya komunikasi rumah tangga.

“Perceraian kini lebih banyak disebabkan perselingkuhan dan media sosial, bukan hanya faktor ekonomi. Posbankum diharapkan menjadi wadah konsultasi untuk menyelesaikan masalah rumah tangga sebelum berujung perceraian,” katanya.

Ria Norsan mengingatkan bahwa rumah tangga merupakan institusi sakral yang perlu dijaga melalui komunikasi dan musyawarah, bukan langsung menempuh jalur hukum.

Dengan hadirnya 179 Posbankum Des/kel, Pemprov Kalbar berharap akses bantuan hukum semakin merata hingga ke pelosok, penyelesaian masalah hukum bisa dilakukan secara damai, angka perceraian dapat ditekan, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin kuat. (rfa/ica)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini