![]() |
| Kapolres Landak bersama Kasat menunjukkan barang bukti hasil tindak pidana dalam acara pers rilis (foto Antonius) |
Dalam keterangannya, AKBP Devi Ariantari menyebutkan bahwa Polres Landak bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap total 73 kasus konvensional dan 2 kasus terkait kekayaan negara. Angka tersebut melampaui target pengungkapan yang ditetapkan dalam DIPA T.A. 2025 sebanyak 65 kasus, dengan capaian persentase 116,9 persen.
Sementara itu, selama Juli hingga Agustus 2025, terdapat 5 kasus yang berhasil diungkap, dengan rincian 1 kasus pencurian, 1 kasus penadahan, 2 kasus persetubuhan anak, dan 1 kasus penganiayaan berat. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 5 orang tersangka.
“Polres Landak juga berhasil mengungkap kasus atensi yang berpotensi menimbulkan konflik SARA, yaitu kasus penganiayaan berat di Kecamatan Sebangki. Saat ini proses hukumnya masih berjalan,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, kasus yang paling sering terjadi di Kabupaten Landak umumnya berkaitan dengan aktivitas di perusahaan, seperti pencurian tandan buah segar (TBS), penggelapan, serta penganiayaan. Beberapa kasus dapat diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice sesuai aturan yang berlaku.
“Polres Landak berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Landak,” pungkas AKBP Devi Ariantari. (Anton)
