-->

Mendagri Ingatkan PDRD Jangan Membebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah secara virtual dengan Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian. (Foto:adpim)
PONTIANAK, (Suaraborneo.id) – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson,  mewakili Gubernur Kalbar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah. Rakor yang digelar secara virtual pada Kamis (14/8/2025) ini berlangsung di Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, dan diikuti para kepala daerah atau perwakilan dari seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Mendagri menegaskan bahwa peran gubernur tidak boleh sebatas administratif, melainkan harus menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan regulasi nasional.

“Produk hukum daerah adalah instrumen yang mengatur hajat hidup masyarakat. Jika tidak harmonis, tumpang tindih, atau bertentangan dengan aturan lebih tinggi, akan menimbulkan masalah serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Tito.

Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban untuk memastikan regulasi daerah mampu mendorong pembangunan, memperkuat investasi, dan menjaga kualitas pelayanan publik.

Terkait kebijakan penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), Mendagri mengingatkan agar setiap penetapan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. 

“Penetapan tarif harus berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Jangan sampai membebani masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Mendagri juga meminta kepala daerah melibatkan Inspektorat Daerah dalam pengawasan pelaksanaan PDRD, serta mengedepankan komunikasi dan dialog nonformal untuk menyelesaikan potensi masalah di masyarakat, guna mencegah timbulnya gejolak sosial.

Sekda Kalbar Harisson mengapresiasi arahan Mendagri yang dinilai relevan dengan kondisi di daerah. Menurutnya, panduan tersebut akan menjadi acuan penting dalam memastikan setiap regulasi berpihak pada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan tidak menimbulkan beban baru.

“Arahan ini menjadi panduan penting bagi kami di daerah agar setiap peraturan yang dibuat berpihak pada masyarakat, mendorong kemajuan daerah, dan menghindari potensi masalah sosial,” pungkas Harisson. (adpim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini