– Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menghadiri sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan Tahun 2025 di Aula Lapas Kelas II B Sintang, Minggu (17/8/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kartiyus, Kepala Lapas Kelas II B Sintang Mohamad Rizal Fuadi, serta perwakilan warga binaan.
Dalam sambutannya, Bupati Gregorius Herkulanus Bala membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia menegaskan bahwa momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan milik seluruh rakyat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
“Sebanyak 287 orang menerima remisi umum atau pengurangan masa pidana, sementara 349 orang lainnya memperoleh remisi dasawarsa,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan dedikasi, prestasi, serta disiplin tinggi dalam menjalani program pembinaan, sekaligus memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan hukum.
Gregorius menambahkan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta giat mengikuti program pembinaan. Ia juga berpesan agar kesempatan ini dijadikan titik balik menuju kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Bagi yang hari ini langsung memperoleh kebebasan, saya ucapkan selamat kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu berkontribusi positif dalam pembangunan,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Sintang mengajak seluruh warga binaan untuk terus mengembangkan potensi diri dan aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal kehidupan yang lebih mandiri dan bertanggung jawab setelah bebas nanti. (tim)