PONTIANAK, (SB) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan prima. Salah satu contohnya terlihat pada layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Pontianak, yang dinilai telah memenuhi standar pelayanan dan memperhatikan kebutuhan semua kalangan masyarakat.Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, saat meninjau langsung fasilitas pelayanan publik di Polresta Pontianak, Rabu (17/7/2025) _ [Foto:panrb]
Hal ini disampaikan Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Pontianak dan meninjau langsung fasilitas pelayanan publik di Polresta Pontianak, Rabu (17/7/2025).
“Saya melihat pelayanan di Polri, khususnya di Polresta Pontianak, sudah sesuai standar. Fasilitas cukup memadai dan kelompok rentan juga telah difasilitasi dengan baik,” ujar Wamen Purwadi.
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Pontianak dinilai berjalan efisien dan ramah pengguna. Masyarakat dapat mengakses layanan dengan alur yang tertata, petugas yang sigap, serta fasilitas yang mendukung kenyamanan.
Selain di Polresta, layanan ini juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak, hasil kerja sama antara Polresta dan Pemkot Pontianak. Dua titik layanan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Wamen Purwadi menegaskan, kualitas layanan tidak hanya ditentukan oleh sistem dan sarana, tetapi juga oleh sikap petugas yang tulus dan responsif.
“Dengan fasilitas yang ada, ditambah petugas yang ramah dan cepat tanggap, saya yakin kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan pemerintah daerah akan terus meningkat,” tambahnya.
Ia juga mendorong agar praktik baik seperti ini bisa direplikasi di wilayah lain, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di Polres dan Polsek.
“Ke depan, pelayanan publik harus semakin baik agar masyarakat sebagai penerima manfaat benar-benar merasa puas dengan pelayanan dari aparatur negara, baik ASN maupun kepolisian,” pungkasnya. (panrb)