-->

Pemkab Sanggau Apresiasi BPN atas Penyelesaian Program PTSL dan Redistribusi Tanah Tahun 2025

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Bupati Sanggau Yohanes Ontot saat menyerahkan sertifikat program PTSL kepada masyarakat. (Foto:tk)
Sanggau, (SB) — Pemerintah Kabupaten Sanggau menyampaikan apresiasi tinggi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau atas keberhasilannya menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah tahun anggaran 2025. Program ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah sekaligus mencegah potensi sengketa agraria di wilayah tersebut.

Program PTSL tahun 2025 menargetkan sebanyak 2.395 bidang tanah yang tersebar di tujuh desa, yakni:

  1. Desa Teraju

  2. Desa Peruan Dalam

  3. Desa Meranggau

  4. Desa Balai Tinggi

  5. Desa Kunyil

  6. Desa Baru Lombak

  7. Desa Sungai Alai

Dari jumlah tersebut, selain bidang tanah milik masyarakat, turut disertifikasi pula 14 aset milik Pemerintah Kabupaten Sanggau, termasuk di antaranya 29 rumah ibadah yang sebelumnya belum memiliki dokumen legal formal.

Sementara itu, untuk program Redistribusi Tanah tahun 2025, Kabupaten Sanggau memperoleh alokasi sebanyak 3.000 bidang tanah yang tersebar di sembilan desa, yaitu:

  1. Desa Tanggung

  2. Desa Empiyang

  3. Desa Majel

  4. Desa Dosan

  5. Desa Temiang Toba

  6. Desa Bulu Bala

  7. Desa Padi Kaye

  8. Desa Semoncol

  9. Desa Suban

Dalam acara penyerahan sertifikat tanah yang digelar pada Rabu (16/7/2025), Kepala BPN Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan, menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan untuk menuntaskan program ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menyerahkan 5.395 sertifikat kepada masyarakat, disaksikan langsung oleh Bupati Sanggau dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Kami sangat bahagia bisa berkontribusi langsung bagi masyarakat Sanggau. Semoga sertifikat ini benar-benar bermanfaat dan menjadi aset berharga bagi peningkatan kesejahteraan warga," ujar Chandra. 

Sementara itu, Bupati Sanggau Yohanes Ontot dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ketertiban administrasi pertanahan dan mendorong pembangunan ekonomi di tingkat desa.

"Saya meyakini program PTSL dan redistribusi tanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh BPN. Dengan adanya sertifikat resmi, saya berharap tidak ada lagi sengketa tanah di kemudian hari, terutama bagi masyarakat yang sudah memegang bukti legal kepemilikan," ungkap Bupati.

Ia juga berharap masyarakat dapat menjaga dokumen tersebut dengan baik dan memanfaatkannya secara produktif, baik untuk mendukung usaha ekonomi maupun sebagai dasar perencanaan pembangunan jangka panjang di desa masing-masing.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini