Insiden ini menjadi perhatian sebelum viral video yang memperlihatkan beberapa ASN berpakaian KOPRI yang duduk, mengobrol, bermain ponsel, bahkan merokok saat pengibaran bendera berlangsung.
Bupati Karolin menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dalam momen sakral seperti ini.
"Saya pastikan para ASN yang ada dalam video yang bersikap tidak sempurna tersebut akan disanksi," ungkapnya tegas.
Karolin menambahkan bahwa upacara pengibaran bendera merah putih merupakan momen yang sakral dan seharusnya dihormati. Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan rapat internal untuk membahas mekanisme pemberian sanksi agar tindakan tegas bisa diambil terhadap ASN yang bersangkutan.
Ia juga mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
"Saya ingatkan ASN di lingkungan Pemkab Landak agar hal seperti ini tidak terulang lagi karena bisa mencoreng marwah Kabupaten Landak itu sendiri," tutup Karolin (Anton/Rls)