-->

Ormas di Landak Gelar Aksi Penolakan Transmigrasi di Kalimantan Barat

Editor: Antonius
Sebarkan:

Feri Sak saat menyampaikan orasinya (foto Antonius)
LANDAK, Suaraborneo.id - sejumlah aliansi organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Landak melangsungkan orasi penolakan terhadap program transmigrasi pemerintah.

 Aksi ini berlangsung di simpang tiga Pulau Bendu Ngabang dan memang ditujukan untuk menyampaikan aspirasi serta kekecewaan masyarakat lokal.Pada Jumat, 18 Juli 2025, 


Orasi diawali dengan tanda peraga adat Dayak yang menggambarkan kekayaan budaya lokal. Para perwakilan ormas, termasuk Feri Sak, Ai Bonar, Leo Kumbang, Suad Candra, Kael, dan Manju bersama kawan-kawan berorasi dengan penuh semangat menolak kebijakan transmigrasi yang dianggap merugikan masyarakat setempat.

Ratusan massa yang hadir dalam aksi tersebut membentangkan spanduk berisi protes terhadap program transmigrasi. Mereka datang berkonvoi menggunakan sepeda motor dan mobil, yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian untuk memastikan keamanan selama acara berlangsung.

Dalam orasinya, Feri Sak menegaskan, “Kami akan menolak kebijakan pemerintah terkait transmigrasi. Kami, rakyat Kalimantan Barat, selama ini percaya kepada republik ini, tetapi kapan republik ini akan percaya kepada kami?” Ucapan ini mengandung harapan agar pemerintah lebih memperhatikan hak dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Aksi orasi dimulai sejak pukul 09:00 WIB, diawali dengan pengumpulan di lokasi Tugu Soekarno Pal 2 Ngabang, kemudian dilanjutkan dengan pawai menuju simpang tiga Pulau Bendu Ngabang untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Aliansi Organisasi Masyarakat Kabupaten Landak pun merilis beberapa poin dalam pernyataan sikap mereka sebagai bentuk penolakan terhadap program transmigrasi:

1.Evaluasi seluruh program pembangunan** yang berpotensi menciptakan konflik horizontal antara pendatang dan masyarakat lokal.

2. Hentikan program transmigrasi ke Kalimantan Barat** dan bangun seluruh infrastruktur dasar bagi masyarakat lokal.

3.Fokus pada pembangunan desa-desa tertinggal**, khususnya dalam hal jalan, pendidikan, layanan kesehatan, dan listrik.

4. Libatkan masyarakat adat dan lokal, dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah dan hak hidup, terutama pada pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk Tahun 2025-2029.

5. Jika program transmigrasi ini tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, mereka berkomitmen untuk menggunakan semua jalu: baik advokasi, akademik, sosial, hingga gerakan massa untuk mengekspresikan penolakan.(Anton)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini