![]() |
Logo PWI (Foto : internet) |
Bertindak
sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PWI Kalimantan Barat
tertanggal 8 Juli 2025, di bawah kepemimpinan Ketua Kundori dan Sekretaris
Deska Irnan Syafara, Ruhermansyah menyatakan, kliennya merasa dirugikan oleh
tindakan Wawan Suwandi yang secara sepihak mengklaim diri sebagai Pelaksana
Tugas (Plt.) Ketua PWI Kalbar.
Dalam somasi
yang dilayangkan tertanggal 14 Juli 2025, Ruhermansyah menegaskan bahwa
tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan AD/ART PWI, serta melanggar
sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Keabsahan
Kepengurusan PWI Pusat yang telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI,
pasca Kongres PWI Pusat 25–26 September 2023 yang menetapkan Hendry Ch. Bangun
sebagai Ketua Umum.
Penetapan
Resmi PWI Kalbar berdasarkan SK PWI Pusat Nomor: 196-PGS/PP-PWI/2024 tertanggal
18 April 2024, yang mengangkat Kundori sebagai Ketua PWI Kalbar secara sah.
Ketentuan
dalam Pasal 26 Peraturan Dasar PWI, yang menyatakan bahwa hanya Konferensi
Provinsi yang berhak memilih Ketua PWI untuk masa bakti lima tahun, tanpa ada
mekanisme penunjukan Plt. secara sepihak.
UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur
legalitas dan mekanisme pengangkatan pengurus organisasi secara demokratis dan
sah.
KUHP Pasal
263 dan 266, terkait pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
Dalam surat
somasinya, Kuasa Hukum PWI Kalbar mencatat sejumlah tindakan yang diduga
dilakukan secara ilegal oleh Wawan Suwandi.
“Mengklaim
jabatan Plt. Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum, menggunakan atribut resmi
organisasi (logo, bendera, stempel, kop surat) secara tidak sah, menerbitkan
surat dan dokumen atas nama PWI Kalbar, menyesatkan publik dan mitra kerja
dengan mengaku sebagai pimpinan organisasi, merugikan organisasi secara
materiil dan immaterial,” terang Ruhermansyah dalam somasinya.
Somasi
tersebut memberikan batas waktu hingga 19 Juli 2025 kepada Wawan Suwandi untuk
menghentikan semua klaim dan tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar, tidak lagi menggunakan atribut resmi
organisasi, mencabut seluruh dokumen dan keputusan yang dikeluarkan secara
illegal, menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka,
mengembalikan seluruh dokumen dan atribut PWI yang telah disalahgunakan.
Jika tidak
diindahkan, Kuasa Hukum akan menempuh jalur hukum, termasuk: Melaporkan Wawan
Suwandi ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan pidana pemalsuan dan
penyalahgunaan jabatan; Menggugat secara perdata atas kerugian yang
ditimbulkan; Menyampaikan pengumuman resmi kepada instansi pemerintah, mitra
kerja, dan masyarakat terkait tindakan ilegal tersebut.
Surat somasi
ini juga ditembuskan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, Ketua Dewan
Pers, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, dan seluruh mitra kerja PWI Kalbar.
"Ini
adalah langkah hukum serius yang kami tempuh demi menjaga marwah organisasi
serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan atribut organisasi oleh pihak-pihak
yang tidak berhak," tegas Ruhermansyah dalam keterangannya. ***