![]() |
Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Pengambilan Sumpah Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo. (Foto:tim) |
Acara ini dihadiri oleh Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.H., M.Sos., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, unsur Forkopimda seperti Dandim dan Kapolres, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta para tokoh masyarakat, kepala desa, dan perangkat desa dari berbagai wilayah di Kubu Raya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya, Bupati Kubu Raya menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan kepala desa bukan sekadar perpanjangan waktu, melainkan juga tanggung jawab yang lebih besar dalam memastikan pembangunan desa berjalan berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.
“Momentum ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga pengingat bagi kita semua untuk memperkuat komitmen dalam membangun desa yang berdaya, partisipatif, dan akuntabel,” tegas Bupati Sujiwo.
Selain pengukuhan masa jabatan kepala desa, kegiatan ini juga diisi dengan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menggantikan anggota sebelumnya karena berbagai alasan seperti pengunduran diri, wafat, atau sebab lain yang sah.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung dengan khidmat, disaksikan langsung oleh para undangan dan pejabat yang hadir. Para anggota BPD yang baru dilantik diharapkan segera dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta bersinergi dengan kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Dengan adanya pengukuhan ini, diharapkan seluruh elemen pemerintahan desa di Kabupaten Kubu Raya semakin solid, profesional, dan responsif dalam menjawab tantangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat desa secara berkeadilan dan berkelanjutan. (tim)