Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ia telah membunuh korbannya menggunakan pisau dapur. Pelaku juga mengungkapkan bahwa sebelum insiden tersebut terjadi, ia sempat berhubungan badan dengan korban.
Motif di balik tindakan kejam itu diketahui berasal dari sakit hati pelaku, yang merasa malu setelah korban menceritakan hubungan intim mereka kepada keluarganya.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang efektif antara Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak dan Unit Reskrim Polsek Menyuke.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil introgasi, bukti, dan keterangan saksi-saksi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban Fransiska,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa tindakan penangkapan ini diambil setelah pihaknya mengumpulkan informasi mendalam dari lokasi kejadian dan saksi-saksi.
“Setelah penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial A. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB,” jelasnya.(Anton/Her)