![]() |
Plt. Kepala Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya, Agus Siswandi. (Foto:tim) |
Diskusi ini dibuka oleh Plt. Kepala Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya, Agus Siswandi. Dalam wawancara, Agus mengungkapkan bahwa wilayah Kubu Raya memiliki dua kawasan hutan penting, yaitu hutan gambut dan hutan mangrove, yang kini berstatus lindung.
Ia menjelaskan bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait hak pengelolaan hutan desa melalui skema perhutanan sosial.
“Ke depan, setiap desa akan memiliki hutan desa sendiri untuk dikelola oleh masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, sebanyak 31 desa di Kabupaten Kubu Raya telah membentuk hutan desa. Agus berpesan agar masyarakat tidak merusak hutan dan mampu mengelolanya secara berkelanjutan. Beberapa potensi pemanfaatan yang disebutkan antara lain budidaya madu kelulut, serta hasil perairan seperti kepiting dan udang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Fajri Nailus Subchi, turut menyampaikan pandangannya. Ia menekankan bahwa pengelolaan hutan sosial memiliki sejumlah tujuan penting, antara lain melindungi sumber daya hutan, berkontribusi pada pelestarian lingkungan, serta memperkuat potensi sumber daya desa agar mampu bersaing dan berkembang.
Melalui pendekatan terintegrasi ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan perhutanan sosial dapat menjadi fondasi pembangunan desa yang berkelanjutan dan mandiri. (Tim)