![]() |
Bupati Karolin Margret Natasa saat diwawancarai wartawan di kantor bupati Landak (foto Antonius) |
Momen tersebut digunakan untuk meminta dukungan dan komitmen bersama dari seluruh stakeholder agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) maupun biaya tambahan yang dibebankan kepada siswa.
Karolin menyampaikan harapannya agar masyarakat dan anak-anak dapat menerima hak mereka dalam pendidikan tanpa terbebani dengan biaya yang tidak semestinya, seperti uang gedung dan uang pendaftaran, yang telah dilarang.
Selain itu, ia juga mengingatkan tentang biaya penebusan ijazah, menekankan agar tidak ada biaya yang dibebankan kepada siswa sehingga mereka bisa mendapatkan ijazah dengan bebas biaya yang tidak diperlukan.
“Pendidikan adalah hak setiap anak. Kita harus memastikan bahwa semua proses berlangsung adil dan transparan, tanpa adanya gratifikasi atau biaya yang membebani,” tegas Bupati Karolin saat pertemuan dengan berbagai pihak di hari yang sama.
Dengan langkah ini, diharapkan pendidikan di Landak dapat diakses dengan lebih baik dan merata bagi semua siswa.(Anton)