-->

Menteri PANRB: Birokrasi Profesional Butuh Pemimpin Transformasional

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Rapat Koordinasi dan Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah Provinsi DIY Triwulan I Tahun Anggaran 2025. (Foto:panrb)
YOGYAKARTA, (SB) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menekankan pentingnya kepemimpinan transformasional dalam membangun birokrasi yang profesional dan adaptif. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah Provinsi DIY Triwulan I Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Yogyakarta, Senin (28/04/2025) malam.

"Pemimpin transformasional adalah mereka yang mampu menggerakkan, menginspirasi, dan mempercepat perubahan," ujar Menteri Rini. Ia menyebut bahwa karakter kepemimpinan semacam ini akan mendorong terciptanya budaya kerja birokrasi yang kolaboratif, inovatif, serta mendukung implementasi manajemen talenta yang lebih strategis.

Dalam upaya meningkatkan kompetensi ASN, khususnya di wilayah DIY, Rini memaparkan sejumlah strategi, salah satunya melalui pembelajaran terintegrasi. Ia mendorong instansi daerah bekerja sama dengan kementerian terkait dalam menyediakan pembelajaran tematik guna mempermudah akses dan relevansi pelatihan bagi ASN.

Menteri Rini juga menyoroti pentingnya penguatan SDM aparatur di DIY. Pengembangan kompetensi ASN akan difokuskan pada empat kelompok utama: digital dan inovasi; sosial budaya dan ekonomi kreatif; adaptasi perubahan dan kolaborasi; serta green economy dan ketahanan iklim.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam kesempatan yang sama meminta seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY untuk terus berinovasi dalam memenuhi harapan masyarakat. Ia menekankan pentingnya transformasi ASN menjadi smart ASN, yakni yang menguasai teknologi informasi, berjiwa wirausaha, memiliki literasi bahasa asing, serta responsif dalam melayani masyarakat.

Turut hadir dalam acara tersebut, akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Indri Dwi Apriliyanti, yang memaparkan hasil riset terkait masa depan sektor publik dan fleksibilitas kerja (flexible working arrangement/FWA). Ia mengingatkan bahwa penerapan FWA membutuhkan enam prasyarat utama, mulai dari kepemimpinan, sistem kerja, teknologi, hingga perangkat hukum dan etika.

"Fleksibilitas bukan hanya soal tempat dan waktu kerja, melainkan alat untuk mencapai tujuan organisasi, yang harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kematangan organisasi," tegas Indri.

Acara Rakordal ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan atas capaian kinerja dan anggaran pembangunan triwulan I tahun 2025, termasuk dalam bidang reformasi birokrasi dan manajemen kinerja kepada kabupaten/kota se-DIY dan OPD lingkup Pemprov DIY. (panrb)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini