![]() |
Barang bukti satu unit rakit beserta peralatan tambang emas ilegal yang ditemukan kepolisian. (Foto:ist) |
Kapolsek Sekadau Hulu, IPTU Agustam, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Merespons laporan itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 12.30 WIB.
“Ketika melintas di sekitar Jalan Selintah–Empaong, anggota mendengar suara mesin dompeng dari tengah sungai. Tim kemudian menyusuri sungai menggunakan perahu mesin dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar IPTU Agustam, Jumat (4/7).
Di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit beserta peralatan tambang emas ilegal. Namun, para pekerja sudah tidak berada di tempat dan diduga kabur sebelum kedatangan petugas. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi paralon, selang spiral dan plastik, beberapa karet pambel, serta kain dan alas kaki. Mesin dompeng yang ditemukan langsung dilumpuhkan agar tidak bisa digunakan kembali.
Proses penindakan sempat mengalami kendala karena medan yang sulit dan arus sungai yang dangkal. Bahkan, perahu petugas sempat mengalami kerusakan. Meski demikian, tim berhasil menyelesaikan penyisiran dan membawa barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.
Menurut IPTU Agustam, keberadaan PETI ini telah lama meresahkan masyarakat sekitar. Air Sungai Sekadau yang menjadi sumber utama untuk mandi, mencuci, dan memasak, kerap menjadi keruh akibat aktivitas penambangan.
“Kondisi sungai yang tercemar jelas merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari air sungai,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (30/6), Pemerintah Desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri telah memasang spanduk imbauan larangan PETI di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari upaya pencegahan. Langkah ini merupakan bentuk sinergi tiga pilar dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
“Kami terus berupaya memberantas PETI karena selain melanggar hukum, aktivitas ini juga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas IPTU Agustam.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik mesin dompeng dan para pekerja yang terlibat. Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk aktivitas tambang ilegal demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian alam,” pungkasnya. (humas)