Sanggau, Kalbar (SB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sanggau Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Rabu (9/4).Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sanggau dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sanggau Tahun Anggaran 2024. (Foto:tk)
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sanggau, Timotius Yance, serta dihadiri langsung oleh Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam agenda tersebut, Fraksi Partai NasDem melalui juru bicara Dicky menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati. Salah satu sorotan utama adalah persoalan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.
“Diharapkan Pemerintah Kabupaten Sanggau dapat proaktif dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, instansi terkait, serta pihak-pihak lainnya guna mencari solusi penyelesaian terhadap perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan,” ujar Dicky saat membacakan rekomendasi.
Selain itu, DPRD juga mendorong Pemkab Sanggau, khususnya instansi terkait, untuk melakukan pendataan terhadap luas dan produksi perkebunan kelapa sawit, baik yang dikelola perusahaan maupun secara mandiri oleh masyarakat.
“Langkah ini penting mengingat adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit yang merupakan bagian dari transfer ke daerah,” tambahnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sanggau tahun 2023, luas tanaman kelapa sawit berdasarkan kecamatan mencapai 346.821 hektare dengan total produksi sebesar 1.264.957 ton. Dicky juga mengungkapkan bahwa DBH dari sektor ini untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp10.340.366.000.
Dengan rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemkab Sanggau dapat lebih maksimal dalam pengelolaan sektor perkebunan, khususnya dalam hal legalitas dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. (tk)