-->

Bawaslu Sintang Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Tahapan Pilkada 2024

Editor: yati
Sebarkan:

Komisioner Bawaslu Sintang, Sutami 

SINTANG
, Suaraborneo.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang mengungkapkan adanya satu dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Komisioner Bawaslu Sintang, Sutami, menyampaikan bahwa temuan tersebut saat ini tengah diproses dalam tahap pembahasan.

"Kami sudah melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan, serta menghadirkan saksi ahli untuk mendalami kasus ini," ujar Sutami pada Senin (13/1/2025).

Menurutnya, pembahasan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan pelanggaran tersebut. Bawaslu Sintang juga telah meminta keterangan dari saksi ahli di bidang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan bahasa.

"Kasus ini sudah kami rekomendasikan ke Pengadilan Negeri, dan status ASN yang bersangkutan telah dihentikan sementara," jelasnya.

Di sisi lain, Sutami mengapresiasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sintang yang berjalan aman dan kondusif hingga pengumuman hasil rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal Januari 2025.

"Secara keseluruhan, proses berjalan lancar dan aman. Penertiban kami lakukan dengan cara persuasif," katanya.

Sutami menjelaskan, penertiban tersebut mencakup penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar lokasi yang telah ditentukan.

"Sebelum penertiban, kami sudah mengundang tim pasangan calon untuk menyampaikan terkait pemasangan APK yang tidak sesuai. Kami meminta mereka untuk melakukan penertiban secara mandiri terlebih dahulu," tutupnya. (RA)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini