Sanggau Kalbar, Suaraborneo.id – Pejabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024. Acara ini dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, dan berlangsung di Aula Hotel Harvey Sanggau pada Kamis (5/12/2024).Rapat Koordinasi (Rakor) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024.
Rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan aturan baru yang mencakup perubahan sistem pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk pengenalan pajak baru seperti Pajak Alat Berat.
"Penerapan Perda ini juga mengatur sistem bagi hasil baru antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dikenal sebagai Opsen (Opsi Pajak Daerah). Dengan sistem ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah kabupaten/kota," jelas Suherman.
Dalam sambutannya, Suherman meminta semua pihak, termasuk pengusaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau dan Sekadau, untuk mematuhi kewajiban membayar pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.
"Partisipasi semua pihak sangat penting untuk mendukung keberhasilan implementasi Perda ini demi meningkatkan pendapatan daerah dan pembangunan wilayah," tegas Suherman.
Acara ini dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Rakor diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam penerapan aturan baru demi kemajuan Kalimantan Barat. (TK)