Sintang Kalbar, Suaraborneo.id – Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se-Kalimantan Barat yang digelar di Kabupaten Sintang resmi berakhir pada Sabtu, 2 November 2024. Rapat ini dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dari 14 kabupaten/kota dan Bappenda Provinsi Kalimantan Barat. Peserta mendapat pemaparan berharga dari enam narasumber, di antaranya dari Kementerian Dalam Negeri, Bappenda Provinsi Kalbar, Bappenda Kabupaten Bogor, Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Bank Indonesia, dan Bank Kalbar.Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se-Kalimantan Barat.
“Melalui rakor ini, insan pendapatan daerah se-Kalimantan Barat mendapatkan banyak wawasan, terutama dari kisah sukses Bappenda Kabupaten Bogor dan Bappenda Provinsi Jawa Tengah. Kami harap berbagai pelajaran ini dapat diterapkan di daerah masing-masing, khususnya di Kabupaten Sintang,” ujar Selimin, Kepala Bappenda Kabupaten Sintang.
Beberapa kesepakatan penting juga dicapai dalam rakor ini. Salah satunya, pelaksanaan Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se-Kalimantan Barat tahun 2025 akan diselenggarakan di Kabupaten Ketapang, dan tahun 2026 di Kabupaten Mempawah.
“Selain itu, ada kesepakatan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan penyesuaian terhadap pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Langkah ini diharapkan agar pemberlakuan opsen tidak membebani masyarakat,” jelas Selimin.
Dalam upaya meningkatkan akses pembayaran pajak daerah, Bappenda se-Kalbar juga menyetujui perluasan tempat pembayaran dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan berkolaborasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Kesepakatan-kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Bappenda Provinsi Kalimantan Barat beserta Kepala Bappenda dari 14 kabupaten/kota. “Semua ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tutup Selimin.