-->

Kadis PMD Sekadau: Kades Harus Kelola Dana Desa dengan Baik dan Sesuai Peruntukan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sekadau, Sabas. (Foto:red/SB)
SEKADAU, Suaraborneo.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sekadau, Sabas, mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) untuk mengelola Dana Desa dengan bijaksana dan sesuai peruntukannya. Ia menekankan pentingnya penggunaan dana yang telah disalurkan untuk kepentingan pembangunan desa tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Saya berpesan agar para Kepala Desa mengelola Dana Desa yang sudah kita salurkan. Gunakanlah Dana Desa itu sebaik-baiknya sesuai peruntukannya agar tidak melanggar aturan yang ada,” ujar Sabas, Jumat (29/11/2024).

Sabas juga mengingatkan agar pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan baik hingga tahap pelaksanaannya. Ia menjelaskan bahwa salah satu komponen penting dalam pengelolaan tersebut adalah Anggaran Dana Desa (ADD), yang digunakan untuk Penghasilan Tetap (Siltap) sebagai pendapatan atau gaji bagi Kepala Desa dan perangkat desa.

“Sekarang sudah mau hari Natal, supaya cepat diurus, biar cepat kita tindaklanjuti dan pencairan Siltap juga bisa dilakukan lebih cepat. Bagi desa yang sudah mengajukan, langsung kita proses,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap desa wajib membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Laporan ini menjadi syarat utama dalam memastikan penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan.

Sabas berharap agar seluruh Kepala Desa menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola Dana Desa. Hal ini, menurutnya, tidak hanya penting untuk pembangunan desa, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

"Dengan pengelolaan yang baik dan sesuai aturan, kita bisa memastikan pembangunan desa berjalan lancar dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat," pungkasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini