Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Demokrat, Jefray Raja Tuga. (Foto:as/sb) |
Usai menghadiri paripurna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Demokrat, Jefray Raja Tugam menyampaikan bahwa Penetapan Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
“Pasal 31 ayat (1) alat kelengkapan DPRD terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan". Ayat (5) Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggota DPRD. Ayat (6) pembentukan Alat Kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD,” kata legislator Demokrat asal Dapil 3 Belitang.
Jefray menyebut, bahwa dilakukannnya penetapan alat kelengkapan DPRD bukannya dikaitkan dengan politil pribadi melainkan untuk kepentingan pembangunan dalam rangka membangun kabupaten Sekadau yang lebih baik kedepannya. Ia berharap setelah dilakukan penetapan alat kelengkapan DPRD, lembaga DPRD kabupaten Sekadau akan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
Untuk diketahui lanjut dia, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yaitu pada pasal 32, pasal 45 ayat (3) dan pasal 53 ayat (2), Badan Musyawarah dan Badan Anggaran tidak dilakukan pemilihan pimpinan.
“Pimpinan DPRD karena jabatannya, juga sebagai Pimpinan Badan Musyawarah dan Pimpinan Badan Anggaran dan merangkap anggota,” pungkasnya. (red)