Paripurna penetapan calon pimpinan DPRD. (Foto:ist)
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau yang digelar pada Jumat, 18 Oktober 2024, di Ruang Rapat Paripurna, menetapkan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sekadau untuk masa jabatan 2024-2029. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua sementara DPRD, Wakil Ketua sementara, 22 anggota DPRD, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau.
Rapat ini merupakan bagian dari masa persidangan kedua di tahun 2024-2025, dengan agenda utama penetapan calon pimpinan DPRD. Berdasarkan surat dari tiga partai politik terbesar di Kabupaten Sekadau, yaitu PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat, penetapan pimpinan definitif DPRD dilakukan sesuai dengan perolehan kursi terbanyak dari masing-masing partai.
Dalam sambutannya, pimpinan sementara DPRD menyatakan bahwa rapat ini digelar sebagai bentuk pelaksanaan tugas DPRD sementara untuk memproses penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau. Surat keputusan dan berita acara terkait penetapan calon pimpinan akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Penjabat (Pj) Bupati Sekadau untuk disahkan.
Keputusan resmi DPRD Sekadau yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah menyebutkan bahwa Hermanto dari PDI Perjuangan ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dari Partai Gerindra menjabat sebagai Wakil Ketua I, dan Jefray Raja Tugam dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua II.
Dengan disahkannya keputusan ini, pimpinan DPRD Sekadau yang baru diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membawa aspirasi masyarakat Sekadau dalam lima tahun ke depan. (yt)