-->

Kualitas Udara Masih Berbahaya, Sekolah BDR Diperpanjang

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri. (istimewa)
Pontianak,suaraborneo - Kualitas udara dinilai masi berbahaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang  pembelajaran secara Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring bagi peserta didik. 


Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 14 September hingga Jumat, 18 September 2026.


Kebijakan ini diambil  sebagai langkah antisipatif  memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang perlu mendapat perhatian.


Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Nomor 400.3/2998/DIKBUD-C tertanggal 4 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Belajar Dari Rumah (BDR)/Daring. Keputusan itu juga mempertimbangkan hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat.


“Meski demikian, sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di bawah 200 tetap diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Pelaksanaannya harus disertai sejumlah ketentuan untuk melindungi kesehatan warga sekolah,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, Sabtu (12/9).


Sekolah wajib meniadakan seluruh aktivitas pembelajaran maupun kegiatan peserta didik di luar ruangan. Selain itu, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah dan selama proses pembelajaran berlangsung.


Durasi pembelajaran juga harus disesuaikan menjadi 35 menit untuk setiap satu jam pelajaran. Sekolah diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi aman dan meminimalkan masuknya asap ke dalam ruangan.


Pemantauan kondisi kesehatan peserta didik juga wajib dilakukan selama pembelajaran. Satuan pendidikan harus memastikan kesiapsiagaan pertolongan pertama serta penanganan awal bagi peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, terutama gangguan pernapasan akibat paparan asap.


Ketentuan serupa berlaku bagi satuan pendidikan berasrama yang tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan kesehatan peserta didik selama berada di lingkungan asrama, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta memastikan tersedianya tempat dan prosedur penanganan apabila terjadi gangguan kesehatan.


Sementara itu, peserta didik yang memiliki penyakit penyerta atau kondisi kesehatan tertentu tetap harus mendapatkan pembelajaran BDR/daring secara individual apabila sekolahnya menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Kondisi tersebut termasuk asma, riwayat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), maupun gangguan kesehatan pernapasan lainnya.


Pemberian pembelajaran daring bagi peserta didik dengan kondisi khusus tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik, dengan memperhatikan rekomendasi orang tua atau wali dan/atau tenaga kesehatan.


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar juga meminta satuan pendidikan melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala melalui sumber resmi. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah pembelajaran tetap dilakukan secara daring atau dapat kembali dilaksanakan secara tatap muka.


Apabila terdapat perbedaan informasi kualitas udara dari sumber resmi, sekolah diminta menggunakan kategori risiko yang lebih tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan. Kebijakan tersebut diterapkan dengan prinsip kehati-hatian untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik.


Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar menegaskan agar proses belajar tetap berjalan dengan memperhatikan keberlangsungan pembelajaran, pencapaian tujuan pendidikan, serta kondisi peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.


Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan BDR/daring tetap mengacu pada surat sebelumnya tertanggal 23 Agustus 2026 Nomor 400.3/2810/DIKBUD-C tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Belajar Dari Rumah (BDR)/Daring.(*/r)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini