LANDAK, Suaraborneo.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Landak menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 dengan tema “Optimalisasi Pelayanan Publik Dinas Pendidikan Kabupaten Landak”, di Aula Pertemuan SMPN 2 Ngabang, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan serta mencari solusi terhadap berbagai persoalan pelayanan pendidikan, khususnya permasalahan anak putus sekolah di Kabupaten Landak.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak yang diwakili Asisten Administrasi Umum, F. Hery Sarkinom, S.Sos.
Dalam sambutannya, F. Hery Sarkinom menyampaikan pesan Sekretaris Daerah Landak Heri Adiwijaya, S.E., agar Forum Konsultasi Publik tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu menghasilkan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat di bidang pendidikan.
“Harapannya forum yang dibuat hari ini benar-benar menghasilkan apa yang menjadi kendala selama ini di masyarakat kita, terutama anak putus sekolah,” ujar F. Hery Sarkinom menyampaikan pesan Sekda.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Landak telah berupaya memberikan kemudahan melalui berbagai aplikasi dan layanan pendidikan. Selain pendidikan formal, pemerintah juga menyediakan jalur pendidikan nonformal bagi anak-anak yang tidak dapat atau tidak ingin melanjutkan pendidikan melalui sekolah formal.
“Kalau memang sudah tidak mau di sekolah formal, ada sekolah nonformal yang bisa mengakomodir,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan anak putus sekolah harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah, sekolah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerja sama mencari jalan keluar agar anak-anak di Kabupaten Landak tetap mendapatkan hak pendidikan.
“Intinya satu, bagaimana caranya kita bersama-sama memutuskan permasalahan anak putus sekolah di Kabupaten Landak. Karena pendidikan adalah dasar untuk kita berjuang dan bisa bersama-sama memperjuangkan Kabupaten Landak tercinta ini ke depannya,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa generasi muda saat ini merupakan penerus pembangunan Kabupaten Landak di masa mendatang. Karena itu, pendidikan menjadi salah satu investasi penting yang harus dipersiapkan sejak sekarang.
“Kita usia sudah semakin bertambah, anak-anak yang kita persiapkanlah yang akan menjadi generasi penerus kita ke depannya,” pesannya.
Sementara itu, Ketua Panitia, Hendrikus, S.Pd., M.AP, mengatakan Forum Konsultasi Publik dilaksanakan sebagai upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Landak membangun komunikasi dengan masyarakat, menerima masukan dan mempererat keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Landak Nomor 000.8.3.4/1055/086 tanggal 5 Agustus 2026 tentang Kewajiban Pelaporan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026.
Hendrikus menjelaskan, forum tersebut bertujuan memperoleh masukan dan saran dari masyarakat serta para pemangku kepentingan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Pendidikan Kabupaten Landak.
“Optimalisasi Pelayanan Publik Dinas Pendidikan Kabupaten Landak” menjadi tema utama dalam forum tersebut.
Peserta kegiatan terdiri dari unsur perangkat daerah, satuan pendidikan, masyarakat, pemangku kepentingan serta pihak-pihak terkait lainnya.
Melalui forum ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Landak diharapkan memperoleh berbagai masukan, saran, tanggapan dan rekomendasi dari masyarakat sebagai bahan evaluasi serta perbaikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang pendidikan.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Landak juga memberikan paparan mengenai tugas dan fungsi dinas, yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama peserta.
Berdasarkan Peraturan Bupati Landak Nomor 60 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Landak menyelenggarakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, evaluasi dan pelaporan, administrasi bidang pendidikan serta pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum Konsultasi Publik ini diharapkan tidak berhenti pada penyampaian masukan dan diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan serta membantu menekan angka anak putus sekolah di Kabupaten Landak.(Anton).


