-->

KPU Landak Rincikan Sembilan Persyaratan Pindah Memilih untuk Pemilu Kepala Daerah 2024

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua divisi perencanaan data dan informasi KPU Landak Yovianus Jupriono Ikoniko (foto Antonius)
LANDAK, suaborneno.id - Dalam persiapan menuju Pemilu Kepala Daerah 2024, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Landak, Yovianus Jupriono Ikoniko, kepada media, Jumat (11/10/2024), mengungkapkan sembilan persyaratan bagi warga yang ingin pindah memilih. 

Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur pindah memilih.

Berikut adalah sembilan persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Menjalankan Tugas di Tempat Lain: Pemilih yang bertugas di lokasi berbeda pada hari pemungutan suara harus melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani dan dicap basah oleh pimpinan instansi.

2. Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan: Bagi yang menjalani perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, diperlukan Surat Keterangan rawat inap dan surat pernyataan pendamping keluarga yang disertai materai.

3. Penyandang Disabilitas di Panti Sosial: Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi perlu melampirkan Surat Keterangan dari panti yang ditandatangani dan dicap basah.

4. Rehabilitasi Narkoba.  Bagi individu yang menjalani rehabilitasi narkoba atau menjadi tahanan, harus melampirkan Surat Keterangan dari lembaga rehabilitasi yang ditandatangani dan dicap basah.

5. Tahanan Lapas/Rutan: Terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara perlu melampirkan Surat Keterangan dari pimpinan lapas/rutan yang ditandatangani dan dicap basah.

6. Tugas Belajar:  Pelajar yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus melampirkan Surat Keterangan belajar dari lembaga pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah.

7. Pindah Domisili: Bagi yang pindah domisili, diperlukan fotokopi KTP-el sesuai alamat terbaru.

8. Tertimpa Bencana Alam: Pemilih yang terkena dampak bencana alam perlu melampirkan surat dari BNPB setempat atau Kepala Desa/Lurah disertai pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja di Luar Domisili: Pekerja yang berada di luar domisilinya perlu melampirkan Surat Tugas atau Surat Keterangan yang ditandatangani dan dicap basah oleh pimpinan instansi.

Yovianus juga menambahkan bahwa batas pengajuan persyaratan pindah memilih ini adalah H-30 sebelum pemungutan suara, yaitu hingga tanggal 28 Oktober 2024. 

Ia berharap, dengan informasi ini, masyarakat dapat lebih siap dan berpartisipasi aktif dalam pemilu mendatang.(Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini