Sanggau Kalbar, Suaraborneo.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, menyoroti ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam rapat-rapat Paripurna. Dalam rapat yang berlangsung pada Sabtu (26/10/2024), Hengki menegaskan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki tanggung jawab untuk menegakkan disiplin dengan memberikan sanksi kepada anggota yang sering absen.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki menyoroti ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam rapat-rapat Paripurna. (Foto:tk)
Hal tersebut disampaikan Hengki dalam acara Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD definitif Kabupaten Sanggau periode 2024-2029. Ia menyebutkan bahwa salah satu prioritas yang akan segera dilakukan adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) agar lembaga ini dapat bekerja lebih optimal.
“Itulah fungsi dari BK. Langkah pertama yang akan kita kejar adalah pembentukan AKD agar semua berjalan lancar,” ujar Hengki.
Lebih lanjut, Hengki juga mengungkapkan adanya beberapa agenda penting yang harus diselesaikan, termasuk pembahasan APBD murni 2025. “Ada agenda tahunan yang wajib kita kerjakan, seperti pembahasan APBD murni 2025. Selain itu, akan ada orientasi bagi anggota DPRD baru pada 17-21 November 2024,” tambahnya.
Secara khusus, Hengki menyoroti kedisiplinan Fraksi PDI Perjuangan. Ia menegaskan bahwa Ketua Fraksi PDI Perjuangan telah diberikan arahan untuk menindak anggotanya yang kurang disiplin. Menurutnya, fraksi merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, sehingga setiap anggotanya diharapkan menunjukkan tanggung jawab penuh.
“Kami telah mengundang seluruh ketua fraksi usai pengumuman pimpinan definitif. Namun, pembahasan terkait kedisiplinan akan dilakukan setelah AKD dan BK terbentuk secara resmi,” tutup Hengki. (TK)