-->

Bawaslu Landak Persiapan Pengawasan Media Sosial Jelang Kampanye Pemilihan 2024

Editor: Antonius
Sebarkan:

Acara rapat persiapan pengawasan media sosial (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - Dalam upaya menjaga integritas pemilu, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, membuka rapat persiapan pengawasan media sosial menjelang tahapan kampanye Pemilihan 2024. 

Acara yang berlangsung di aula sekretariat Bawaslu Kabupaten Landak pada Selasa (01/10/2024) ini dihadiri oleh anggota Bawaslu, Moh Murtado, Theresia, Lomon, serta perwakilan panwascam dari  divisi HP2H.

Dirgo menekankan pentingnya mengkaji setiap laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu. Ia menyatakan, "Setiap laporan harus dikaji, sebelum terjadi harus dilakukan pencegahan." Hal ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap larangan yang ditetapkan sesuai peraturan KPU dipahami dan diantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran.

Dalam kesempatan tersebut, Dirgo juga mengingatkan bahwa tugas pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan juga melibatkan hubungan yang erat dengan masyarakat, kepolisian, TNI, dan tim pasangan calon (Paslon) di tingkat kecamatan. 

Ia mendorong panwascam untuk lebih aktif dan semangat dalam menjalankan tugas pengawasan dan pencegahan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak, Lomon, menjelaskan bahwa tahapan kampanye telah dibagi menjadi beberapa zona sejak 25 September hingga 23 Oktober mendatang. 

Ia menggarisbawahi bahwa pengawasan terhadap tahapan kampanye sangat penting, terutama yang berkaitan dengan peraturan KPU mengenai jenis kampanye dan alat peraga kampanye.

Rapat juga dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai jenis kampanye, termasuk kampanye tertutup, rapat umum, dan terbuka.

 Lomon menegaskan pentingnya koordinasi yang baik di antara panwascam dan Bawaslu dalam menangani setiap permasalahan yang muncul.

Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kabupaten Landak berkomitmen untuk menjaga pemilu yang adil dan transparan, serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi. (Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini