-->

Sebanyak 49 Siswa Tidak Terdaftar Dapodik, Orang Tua Datangi DPRD Sekadau

Editor: yati
Sebarkan:

Sebanyak 49 orang tua siswa SMA Negeri 1 Sekadau menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD Kabupaten Sekadau. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Sebanyak 49 orang tua siswa SMA Negeri 1 Sekadau menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD Kabupaten Sekadau karena anak mereka tidak bisa masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sebuah sistem yang menjadi syarat penting bagi siswa untuk dapat melanjutkan pendidikan formal. Kedatangan 49 orang tua siswa tersebut di sambut oleh anggota Komisi III DPRD Sekadau yang membidangi pendidikan. Selasa (13/8/2024).

Salah satu orang tua siswa, Yustina Yiyin, menjelaskan bahwa masalah ini bermula saat mereka menerima undangan dari pihak sekolah yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak dapat terdaftar di Dapodik.

"Kami, orang tua dari 49 siswa, sudah mendatangi sekolah tadi pagi, tapi sayangnya tidak ada keputusan yang jelas. Mereka menyatakan hal itu sudah terlanjur terjadi. Karena tidak ada kepastian dari pihak sekolah, kami memutuskan untuk datang ke kantor DPRD Kabupaten Sekadau untuk mencari solusi," ujar Yustina.

"Jadi kedatangan kami ke sini berharap agar 49 anak kami bisa masuk ke dalam data Dapodik dan tidak harus dipindahkan dari sekolah tersebut," tambahnya. 

"Kami berharap sebelum tanggal 31, data Dapodik anak-anak kami sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan," tutupnya. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi partai Hanura, Paulus Subarno, mengungkapkan keprihatinannya terhadap permasalahan ini.

Menurutnya, aturan mengenai Dapodik tidak disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah provinsi, yang akhirnya menimbulkan masalah seperti yang terjadi saat ini.

"Aturan ini tidak memperhatikan masalah wilayah geografis atau zona. Saat ini, SMA Negeri 1 Sekadau hanya memiliki tujuh kelas untuk siswa yang diterima secara online dan berada dalam radius 3,5 km dari sekolah. Namun, ada juga siswa yang berada di luar radius tersebut yang ingin bersekolah di sana,” ujarnya

“Berdasarkan pengalaman tahun lalu, siswa yang diterima secara online masih bisa masuk ke daftar Dapodik, tetapi sekarang tidak bisa. Dan masalah ini baru terungkap setelah proses belajar mengajar berjalan hampir dua bulan,” sambungnya

Paulus Subarno menekankan bahwa seharusnya aturan ini disosialisasikan terlebih dahulu sebelum penerimaan siswa, agar kepala sekolah tidak salah dalam mengambil kebijakan.

"Saat ini di SMA Negeri 1 Sekadau masih ada ruang kelas yang kosong, yang bisa digunakan untuk menampung siswa dengan menambah dua kelas lagi. Dengan demikian, seharusnya 49 siswa ini dapat didaftarkan di Dapodik," ungkapnya.

"Tentunya kita berharap aturan ini harus ada pengecualian di daerah tertentu. Dalam hal ini, kita tidak menyalahkan siapa pun, tetapi kita ingin memastikan agar 49 anak tersebut terdaftar di Dapodik dan tidak terganggu secara psikologis akibat permasalahan ini," tambahnya.

Para orang tua siswa dan anggota DPRD Sekadau berharap pemerintah provinsi segera memberikan solusi agar 49 siswa tersebut dapat terdaftar di Dapodik sebelum batas waktu yang ditentukan. (yt)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini