KPU Kabupaten Landak Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilgub dan Pilbup 2024

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua KPU kabupaten Landak Lisanto menandatangani berita acara pleno terbuka (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Ketua KPU Kabupaten Landak, Lisanto, S.Pd., memaparkan hasil Rapat Pleno Terbuka mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Landak. 

Rapat yang berlangsung di Aula Hotel Hanura Ngabang ini bertujuan untuk menyiapkan data pemilih menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak tahun 2024.

Rapat pleno ini dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Landak, serta undangan lainnya. 

Dalam pemaparannya, Lisanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun rekapitulasi jumlah pemilih berdasarkan data yang terkumpul dari 13 kecamatan dan 156 desa di Kabupaten Landak.

Total jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan adalah 1.003 TPS, dengan rincian jumlah pemilih 149.883 laki-laki dan 134.702 perempuan. Dengan demikian, total pemilih yang terdaftar mencapai 284.585 orang.

Lisanto menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan yang akan datang.

 KPU Kabupaten Landak berharap, dengan adanya rekapitulasi ini, masyarakat dapat lebih siap dan aktif dalam menyambut tahapan pemilihan yang akan datang.(Anton).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini