-->

PU Fraksi PAN Sampaikan Beberapa Catatan terhadap RPJPD Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045

Editor: yati
Sebarkan:

Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Agustinus Atang. (Foto:yt)
Sekadau kalbar, Suaraborneo.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045. Kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (12/6/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sekadau, Handi didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, Wakil Ketua 2, Zainal 21 anggota DPRD lainnya dihadiri oleh Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan), Eko Sulistyo dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Hironimus, Forkopimda, Kepala SKPD dan undangan lainnya.

Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Agustinus Atang, mengatakan Fraksi Partai Amanat Nasional menganggap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 ini memiliki signifikan yang besar dalam meningkatkan tata kelola dan pembangunan Kabupaten Sekadau ke depan.

"Kehadiran Raperda ini juga merupakan upaya dalam merespons pertanyaan-pertanyaan mengenai arah tata kelola dan pembangunan kabupaten sekadau dalam 20 tahun kedepan," ujarnya.

Atang mengatakan bahwa hal-hal yang ada di dalam Raperda tersebut merupakan bagian dari regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik yaitu pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sekadau tanpa memandang profesi atau status mereka.

“Melalui Raperda ini diharapkan banyak masalah yang dapat diselesaikan dengan akar permasalahannya, sambil mengoptimalkan potensi yang beragam untuk kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Sekadau secara keseluruhan," harapnya.

Legislator Partai PAN ini juga mengatakan, Fraksi Partai Amanat Nasional memberikan beberapa catatan dan mohon tanggapan serta penjelasan diantaranya sebagai berikut :

1. Terhadap kehadiran Raperda ini fraksi PAN berharap pemerintah Kabupaten Sekadau bisa banyak menjaga atau meningkatkan pencapaian serta menyelesaikan beragam persoalan yang ada dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 Kabupaten Sekadau.

2. Diperlukan perhatian lebih dalam penekanan pada pentingnya menetapkan prioritas dalam program legislasi daerah yang menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau mengenai RPJPD tahun 2025-2045 sebagai Peraturan Daerah (Perda). Hal ini bertujuan untuk memberikan arahan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah serta untuk memperbaiki dan melanjutkan dari RPJPD sebelumnya.

3. Fraksi PAN berharap Pemkab Sekadau menjaga konsistensi pembangunan jangka panjang dan tetap berpedoman pada visi dan misi yang disusun dalam waktu 20 tahun kedepan. (yt)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini