Lembaga Aras Gereja Membuat Surat Pernyataan untuk Menarik Rekomendasi

Editor: Antonius
Sebarkan:

Lembaga Aras gereja saat menyampaikan pernyataan penarikan rekomendasi (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - Lembaga Aras gereja dengan ketua organisasi gereja, yaitu Ketua PGPI Kabupaten Landak Pdt. Lorianto, M.Th., ketua PGID Kabupaten Landak Pdt. Ayub Suyono, S.Th., Ketua PGLI Kabupaten Landak Pdt. Johan, S.Th. dan  Ketua API Kabupaten Landak Pdt. Lajib, S.Th. telah membuat surat pernyataan untuk menarik rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada ERANI ST..MT.

Surat pernyataan penarikan rekomendasi ini dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2024 di Ngabang.

Surat pernyataan penarikan rekomendasi tersebut dibacakan oleh Ketua PGPI Kabupaten Landak Pdt. Lorianto, 

Mereka menyatakan bersama-sama, menarik rekomendasi tertanggal 10 Juni 2022, di Gereja Bethel Indonesia Rayon 1G Ngabang, yang di berikan kepada ERANI. . Guna untuk pencalonan wakil bupati kabupaten landak tahun 2024 dari Umat Kristen (Komunitas Umat Kristen). 

Tetapi pada tanggal 27 Maret 2024, hari rabu ternyata ERANI mendaftar melalui partai Demokrat bukan sebagai calon wakil Bupati tetapi sebagai calon Bupati sehingga keputusan dalam pencalonan ke partai Demokrat bertolak belakang dengan rekomendasi yang diberikan sebagai calon wakil Bupati. 

Atas pencalonan tersebut sudah bukan lagi atas dukungan Aras, karena pencalonan tersebut menimbulkan persepsi, prasangka dan dugaan tidak baik kepada Aras dan organisasi sayap yang memberikan rekomendasi, persepsi, sangkaan dan dugaan yang di maksud adalah : 

1. Aras di anggap blunder dan tidak etis, 

2. Aras tidak komitmen dengan rekomendasi, 

3. Aras diduga memasung hak demokrasi kader-kader kristen yang lainnya. 

Oleh sebab itu, setelah kami cermati dan kami hayati dengan sungguh-sungguh, kami menarik dan membatalkan rekomendasi yang diberikan kepada ERANI  tetapi tidak menarik dukungan kepada semua kader Kristen yang berpeluang maju sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Landak tahun 2024, untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Landak.

Pernyataan penarikan pembatalan rekomendasi ini, dan sejak dikeluarkannya rekomendasi ini maka rekomendasi tertanggal 10 Juni 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi dan apa bila ada pihak yang akan mengatasnamakan lembaga Aras di atas kami tidak bertanggung jawab, 

"Demikianlah pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tidak disebabkan oleh tekanan dan hasutan atau intervensi oleh pihak manapun," ungkap Pdt Lorianto.

Ditempat yang sama sekretaris Barhsa kabupaten Landak Mortelek  menambahkan, peryataan untuk penarikan rekomendasi sudah dilakukan oleh para ketua organisasi gereja.

Setelah itu isi fail surat pernyataan penarikan dikirim langsung kepada yang bersangkutan yaitu Erani melalui pesan WhatsApp (WA). 

" Kami hari ini, menyampaikan melalui pesan WhatsApp (WA) besok kami menyerahkan berkas aslinya secara langsung. Dan pesan melalui WhatsApp sudah dibaca oleh pak Erani dan beliau langsung balas terima kasih infonya," kata Mortelek

Saat di konfirmasi oleh salah satu media melalui pesan WA, pak Erani menjawab Sy blm terima tetapi utk hal tsb kita sikapi dengan bijak dan penuh kasih. Sebagai anak kandung kita menghargai dan menghormati orang tua dgn tulus, Rekomendasi bisa dicabut tetapi harapan dan Doa mrk kepada Tuhan utk anaknya apa bisa batal dan dicabut? Hanya TUHAN lah yang tau ," katanya.(Anton).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini