-->

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, ini Kata Bupati Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Bupati Sekadau, Aron, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Foto:ist
Sekadau||Suara Borneo - Bupati Sekadau, Aron, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045. Acara berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Jumat (28/6/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, serta dihadiri oleh Bupati Sekadau Aron, Sekretaris DPRD Eko Sulistyo, Sekretaris Daerah Mohammad Isa, 20 anggota DPRD lainnya, Kepala SKPD atau OPD, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Radius Effendy menyatakan bahwa berdasarkan daftar hadir yang disampaikan oleh Plt Sekretaris DPRD, dari 30 anggota DPRD, sebanyak 20 orang hadir. Sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Sekadau Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, quorum telah tercapai sehingga rapat dapat dibuka.

"Kami atas nama Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan anggota DPRD serta perangkat daerah Kabupaten Sekadau yang telah mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan saran, tanggapan, koreksi, dan masukan terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045," ujar Radius Effendy.

Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan naskah persetujuan bersama antara Bupati Sekadau dengan DPRD, pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan atas Raperda RPJPD, penandatanganan naskah persetujuan bersama dan keputusan DPRD, serta sambutan dari Bupati Sekadau.

Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Aron mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam membahas Raperda RPJPD tahun 2025-2045 hingga mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam naskah persetujuan dan telah ditandatangani bersama.

"Selanjutnya, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, dokumen Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 yang telah dirumuskan dalam nota kesepakatan harus disempurnakan paling lambat akhir minggu pertama bulan Juli," ungkap Aron.

Rapat paripurna ini menandai langkah penting dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Sekadau untuk periode 2025-2045, yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembangunan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini