-->

Fraksi Hanura Berharap 7 Sasaran RPJPD Kabupaten Sekadau bisa Mengakomodir Pelayanan yang Terbaik kepada Semua Lapisan Masyarakat 

Editor: yati
Sebarkan:

Juru bicara Fraksi Partai Hanura, Abun Tono. (Foto:yt)
Sekadau kalbar, Suaraborneo.id – Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau pada Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan ke-2 terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (12/6/2024). Rapat dipimpin oleh wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Sekadau, Handi didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, Wakil Ketua 2, Zainal dan , 21 anggota DPRD lainnya.

Juru bicara Fraksi Partai Hanura, Abun Tono, yang juga sebagai Ketua Fraksi Hanura mengatakan Fraksi Partai Hanura mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan jajarannya yang telah bekerja semaksimal mungkin dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025 - 2045 yang disampaikan dalam Nota Pengantar pada Rapat Paripurna ke- 6 masa persidangan ke- 1 pada hari Senin, tanggal, 10 Juni 2024 sebagai pengantar awal dilakukannya pembahasan.

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025 – 2045 yang dibahas bersama dalam rapat kerja antara pihak legislatif dan eksekutif dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dan akan ditetapkan menjadi sebuah peraturan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau," ujarnya.

"Perlu kita ketahui bahwa dalam pelaksanaan pembangunan sekarang dan masa yang datang kita dihadapkan pada tantangan yang begitu besar, menghadapi hal tersebut konsep pembangunan harus benar-benar diselaraskan dengan mengakomodasi kepentingan masyarakat yang sejalan dengan kegiatan pembangunan Nasional maupun pembangunan daerah Kalimantan Barat dan pembangunan daerah Kabupaten Sekadau khususnya," lanjut Abun Tono.

Ia mengatakan, dokumen RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan Dokumen RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 tahun khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD yang menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Dengan akan berakhirnya periode RPJPD kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 sesuai dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2009 pemerintah daerah kabupaten Sekadau telah melaksanakan penyusunan dokumen RPJPD tahun 2025-2045 sebagaimana pentahapan pada peraturan perundang-undangan dan pedoman penyusunan salah satunya instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

Pada kesempatan ini Fraksi Partai Hanura menyampaikan tanggapan secara umum terhadap RPJPD kabupaten Sekadau tahun anggaran 2025-20045 yang akan dibahas bersama dengan harapan dari 4 tahapan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Sekadau dan dengan 7 sasaran pokok RPJPD tahun 2025-2045 yang menyangkut sumber daya manusia khususnya para pemangku yang ada di pemerintahan daerah kabupaten Sekadau dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara bisa mengakomodir pelayanan yang terbaik kepada semua lapisan masyarakat sesuai dengan bidangnya masing-masing.

"Catatan-catatan lain terkait sasaran dan pendapat untuk dinas terkait akan kami sampaikan secara detail pada saat rapat kerja pembahasan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-20045 mendatang," pungkasnya.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Hironimus, Forkopimda, Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan), Eko Sulistyo, Kepala SKPD dan undangan lainnya. (yt)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini