Kementerian PANRB menggelar sosialisasi kebijakan transformasi digital pelayanan publik untuk beberapa wilayah di Sumatra. (Foto:ist) |
Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad menjelaskan beberapa dampak dari digitalisasi pelayanan.
“Digitalisasi akan mempercepat proses pengurusan pelayanan,” ungkap Yanuar saat membuka sosialisasi tersebut, di Jakarta, Selasa (28/05).
Dampak kedua adalah transformasi digital bisa meningkatkan kualitas pelayanan yang dikelola oleh pemerintah. Digitalisasi ini juga akan mengurangi biaya dan waktu. Dari sisi lainnya, menggunakan teknologi digital akan meningkatkan transparansi terhadap masyarakat.
“Kemudian akan meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia,” ujar Yanuar.
Kementerian PANRB telah merumuskan beberapa konsep untuk implementasi digitalisasi pelayanan publik. Salah satu konsep itu adalah integrasi akses informasi pelayanan publik melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Yanuar mengungkapkan SIPPN telah di-rebranding menjadi CariYanlik. Dalam portal CariYanlik, masyarakat mencari informasi yang disediakan dan diperbaharui langsung oleh penyelenggara pelayanan publik.
Konsep kedua adalah integrasi Portal Pelayanan Publik, yang merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini telah terdata 27.000 aplikasi pelayanan publik, setiap inovasi dapat diintegrasikan kedalam aplikasi yang sudah ada, tanpa perlu membangun aplikasi baru.
Presiden telah meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia yang diberi nama INA Digital. GovTech bertugas menggerakkan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini tersebar di ribuan platform/aplikasi. Presiden Jokowi mengatakan pentingnya integrasi berbagai aplikasi dan layanan digital pemerintah ke dalam portal pelayanan publik dan portal administrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya adalah pengembangan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD). MPPD dibangun untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di MPP konvensional dalam satu aplikasi agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara terpadu.
Tercatat hingga saat ini terdapat sebanyak 216 MPP yang telah diresmikan dan beroperasi di berbagai daerah di Indonesia atau sekitar 43 persen dari jumlah kabupaten/kota yang ada.
“Diantara 216 MPP tersebut, terdapat 60 MPP yang termasuk lokus implementasi MPP Digital dan 191 daerah yang telah memiliki gedung MPP,” jelas Yanuar.
Kehadiran MPP Digital akan mendorong efisiensi anggaran pemerintah daerah (pemda) karena aplikasi ini bersifat berbagi pakai. Pemda tidak perlu lagi melakukan pengembangan sistem secara mandiri. Kementerian PANRB membuka peluang bagi pemda yang ingin menjadi lokus penerapan MPP Digital selanjutnya.
Peserta yang diundang dalam sosialisasi ini adalah perwakilan biro organisasi, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kominfo, serta Dinas Kesehatan dari seluruh wilayah Sumatra. Sosialisasi dilaksanakan pada Selasa (28/05), dan Jumat (31/05) secara hibrida. (don/HUMAS MENPANRB)