Pemerintah Kabupaten Landak Serahkan SK Pengangkatan 900 ASN, Termasuk 7 Orang CPNS

Editor: Antonius
Sebarkan:

Penandatangan berita acara pelantikan penyerahan SK ASN di kantor Bupati Landak (Foto:Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - Pemerintah Kabupaten Landak melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor bupati Landak pada hari Selasa, 30 April 2024. 

Sebanyak 900 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dari jumlah tersebut, terdapat 7 orang yang menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara sisanya adalah P3K sebanyak 893 orang.

Rincian P3K tersebut terdiri dari tenaga teknis sebanyak 448 orang, guru sebanyak 285 orang, dan tenaga kesehatan sebanyak 160 orang. 

Penjabat Bupati Landak, Samuel, berharap para ASN yang menerima SK pengangkatan dapat menjalankan tugas dengan baik. Mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer diharapkan dapat melayani masyarakat dengan baik dan abdi kepada negara.

" Bagi yang belum menjadi tenaga P3K, akan diproses lanjutan karena masih ada penerimaan untuk kabupaten tersebut," ujar Samuel.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak, Marsianus, berharap setelah menerima SK tersebut, para ASN dapat melaksanakan tugas di wilayah masing-masing dengan baik.

Marsianus menjelaskan bahwa perjanjian kerja para ASN dihitung paling lama 5 tahun, dan kemudian dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kriteria tertentu. 

"Hal ini bergantung pada kinerja yang baik, disiplin yang terjaga, serta kecukupan keuangan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk mengangkat kembali para ASN yang telah menerima SK tersebut," jelas Marsianus. (Anton).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini