-->

Ketua KPU Kabupaten Landak Rilis Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua KPU kabupaten Landak Lisanto saat menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang perekrutan anggota PPK (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id  - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, Lisanto, mengumumkan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 Lisanto menyampaikan jadwal lengkap pembentukan PPK yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.

Berikut adalah tahapan pembentukan PPK yang diumumkan oleh Ketua KPU Kabupaten Landak:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-27 April 2024 (5 hari).

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-29 April 2024 (7 hari).

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April - 2 Mei 2024 (3 hari).

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April - 3 Mei 2024 (10 hari).

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 4-5 Mei 2024 (2 hari).

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 6-8 Mei 2024 (3 hari).

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9-10 Mei 2024 (2 hari).

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4-10 Mei 2024 (7 hari).

9. Wawancara Calon Anggota PPK: 11-13 Mei 2024 (3 hari).

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14-15 Mei 2024 (2 hari).

11. Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024 (1 hari).

12. Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024 (1 hari).

Lisanto menegaskan bahwa seluruh pihak diharapkan untuk mengikuti tahapan dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan guna memastikan proses pembentukan PPK berjalan dengan baik dan transparan. 

"Dengan adanya jadwal yang jelas, diharapkan proses penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis," tegas Lisanto. (Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini