Acara rakernis pengawasan pemilu tahun 2024 di aula Yara Airo Simpang Kasturi kecamatan Mandor (foto Antonius) |
LANDAK, suaborneo.id - Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2024, Panwaslu kecamatan Mandor mengadakan rapat kerja teknis (Rakernis) pengawasan pemilu di aula Yara Airo desa Simpang Kasturi kecamatan Mandor pada tanggal 12 Februari 2024.
Rakernis ini dihadiri oleh camat Mandor Arjudin sebagai narasumber serta anggota pengawas TPS di se-kecamatan Mandor kabupaten Landak.
Rakernis ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada para pengawas TPS mengenai pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
Camat Mandor Arjudin menyampaikan materi yang meliputi dasar hukum pemilu, siapa saja yang terlibat dalam TPS, serta tugas dan wewenang pengawas tempat pemungutan suara.
Dalam materi yang disampaikan, camat Mandor Arjudin menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024, peran pengawas TPS memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keadilan Pemilu. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa semua tahapan pemungutan suara berjalan dengan lancar dan transparan.
Pengawas TPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia. Mereka juga harus memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manapun yang dapat mempengaruhi hasil Pemilu.
Selain itu, pengawas TPS juga memiliki tugas untuk memantau proses penghitungan suara, pelaporan hasil perolehan suara, dan penyaluran data ke tingkat kecamatan maupun kabupaten. Mereka harus memastikan bahwa semua data yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Rakernis ini juga dibahas mengenai mekanisme pelaporan aduan terkait pelanggaran Pemilu.
Melalui Rakernis ini, Panwaslu kecamatan Mandor berharap para pengawas TPS dapat memahami tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 di kecamatan Mandor dapat berjalan dengan tertib, adil, dan demokratis. (Anton)