-->

Fraksi Persatuan Berharap APBD Kabupaten Sekadau dapat Diimplementasikan Sesuai kebutuhan

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Fraksi Persatuan (Perindo, PKP) saat menyampaikan Pendapat Akhirnya melalui juru bicara Lorensius Ardi Wiranata pada Kamis (30/11/2023). Foto:as
Sekadau Kalbar, SB – Pada Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir dari Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sekadau tahun 2024, Fraksi Persatuan (Perindo, PKP) menyampaikan Pendapat Akhirnya melalui juru bicara Lorensius Ardi Wiranata pada Kamis (30/11/2023).

Pada kesempatan ini, fraksi Persatuan mengapresiasi atas kerja anggota DPRD dan eksekutif yang telah bekerja sama menjalankan tugas dalam  menyelesaikan pembahasan Raperda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 dengan baik melalui rapat kerja Komisi dan rapat kerja gabungan bersama eksekutif dan rapat kerja Badan Anggaran (Banggar)  bersama tim anggaran Pemerintah Daerah.

“Melalui proses pembahasan yang cukup panjang ini apa yang telah kita sepakati dan telah kita prioritaskan di tahun 2024 menjadi landasan dalam menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik lagi dan tetap fokus pada perbaikan serta peningkatan pembangunan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sekadau,” ujarnya

Fraksi persatuan berharap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 yang telah dibahas untuk menjadi Peraturan Daerah ini nantinya agar benar-benar dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.

“Setelah mempelajari, mencermati serta memperhatikan dasar hukum dan perbaikan materi redaksional dan substansi dengan mempertimbangkan kepentingan umum lebih dari kepentingan kelompok atau golongan, fraksi Persatuan DPRD Kabupaten Sekadau berpendapat bahwa dapat menerima Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau,” tutup Lorensius Ardi Wiranata. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini