Rapat
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024 pemerintah daerah kabupaten Sekadau. Foto:di |
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, dalam arahannya kepada peserta rapat Propemperda mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menyusun program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024 di kabupaten Sekadau.
Wakil Bupati Sekadau menyampaikan ucapan terimakasih kepada Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sekadau, Bapak Radius karena sudah menginisiasi kegiatan rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.
"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih kepada Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sekadau, Bapak Radius karena sudah menginisiasi dan mengadakan rapat ini," ungkapnya
"Nah, sebelum
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 tentu perlu adanya persiapan seperti ini," kata Wabup
Pada keempatan ini Subandrio menyebut, ada dua kemungkinan yang akan muncul terkait dengan Perda. Yang pertama adalah karena
perintah undang-undang dan yang kedua dalam rangka menginovasi daerah.
"Tujuan kita
membuat Perda agar kondusif. Selain itu juga sebagai inovasi daerah guna menunjang dan peningkatan
ekonomi daerah," jelas Subandrio
"Namun, persoalan peraturan harus disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sedangkan keputusan, nanti bersama kepala daerah," bebernya lagi.
Disemua dinas terkait lanjut Wabup, Perda ke proses hukum, mahkamah, di DPRD baru dievaluasi dan diteruskan ke pusat. Karena kata dia, tidak mungkin serta merta peraturan dibuat tidak ada hukumnya.
Subandrio menyebut bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kabupaten Sekadau masih tergolong rendah.
"IPM
Kabupaten Sekadau masih rendah, terutama dari segi ekonomi dan
kesehatan. Untuk optimalkan hal ini kita dorong kemitraan," ujarnya
Subandrio mengatakan bahwa Perda dapat mempermudah penyelenggaraan di pemerintah daerah Kabupaten
Sekadau. Karena sekarang menggunakan E-Perda, harus ke hukum dan akan banyak
jalan dilewati baru ke dewan, evaluasi, baru ke pusat.
Ditempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Pemerintahan dan Kesra
Kabupaten
Sekadau, Radius sebagai penyelenggara kegiatan mengatakan bahwa
kegiatan tersebut diikuti para Kepala Bidang, dan Satuan Kepala
Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau.
Kegiatan
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini diikuti oleh para Kepala
Bidang, dan Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan
pemerintah Kabupaten Sekadau," ukata Radius singkat.