Rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024 pemerintah daerah kabupaten Sekadau. Foto:di
SEKADAU, SB - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menghadiri kegiatan Rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024. yang digelar oelh pemerintah daerah kabupaten Sekadau. Kegiatan bertempat di Aula Serbaguna lantai 2 Kantor Bupati Sekadau, Kalimantan Barat. Selasa, (3/10/2023) pagi.

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, dalam arahannya kepada peserta rapat Propemperda mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menyusun program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024 di kabupaten Sekadau.

Wakil Bupati Sekadau menyampaikan ucapan terimakasih kepada  Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sekadau, Bapak Radius karena sudah menginisiasi kegiatan rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih kepada Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sekadau, Bapak Radius karena sudah menginisiasi dan mengadakan  rapat ini," ungkapnya 

"Nah, sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 tentu  perlu adanya persiapan seperti ini," kata Wabup

Pada keempatan ini Subandrio menyebut, ada dua kemungkinan yang akan muncul terkait dengan Perda. Yang pertama adalah karena perintah undang-undang dan yang kedua dalam rangka menginovasi daerah.

"Tujuan kita membuat Perda agar kondusif. Selain itu juga sebagai inovasi daerah guna menunjang dan peningkatan ekonomi daerah," jelas Subandrio

"Namun, persoalan peraturan harus disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sedangkan keputusan, nanti bersama kepala daerah," bebernya lagi.

Disemua dinas terkait lanjut Wabup, Perda ke proses hukum, mahkamah, di DPRD baru dievaluasi dan diteruskan ke pusat. Karena kata dia, tidak mungkin serta merta peraturan dibuat tidak ada hukumnya.

Subandrio menyebut bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kabupaten Sekadau masih tergolong rendah.

"IPM Kabupaten Sekadau masih rendah, terutama dari segi ekonomi dan kesehatan. Untuk optimalkan hal ini kita dorong kemitraan," ujarnya

Subandrio mengatakan bahwa Perda dapat mempermudah penyelenggaraan di pemerintah daerah Kabupaten Sekadau. Karena sekarang menggunakan E-Perda, harus ke hukum dan akan banyak jalan dilewati baru ke dewan, evaluasi, baru ke pusat.

Ditempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Pemerintahan dan Kesra
Kabupaten Sekadau, Radius sebagai penyelenggara kegiatan mengatakan bahwa kegiatan tersebut diikuti para Kepala Bidang, dan Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau.

Kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini diikuti oleh para Kepala Bidang, dan Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau," ukata Radius singkat.

Pada penghujung acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). (di/am)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini