Prinsip Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua Bawaslu Landak Barto Agato Dirgo saat menyampaikan materi (foto Antonius)

LANDAK, suaraborneo.id - ketua Bawaslu kabupaten Landak  Barto Agato Dirgo, menyampaikan materi Prinsip Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu, pada acara rapat koordinasi dan sosialisasi kampanye dan dana kampanye pemilu oleh KPU Landak di aula hotel Hanura Ngabang, Selasa (24/10/2023).

Rapat dibuka oleh ketua KPU Landak Lisanto, didampingi oleh anggota KPU, dan dihadiri,  Pj. Bupati Landak di wakili oleh kepala Badan Kesbangpol Samsul Bahari,  Kapolres Landak, Ketua DPRD Landak, Kejaksaan Negeri Landak, Kepala Pengadilan Negeri Landak, Danyon Armed 1601/Komposit, Dandim 1201 Mempawah,. Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Kasat Pol PP dan pengurus partai politik di kabupaten Landak.

Barto Agato Dirgo menyampaikan ada beberapa prinsip penanganan pelanggaran pemilu Bawaslu yaitu :

- Berorientasi pada perlindungan hak politik : hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

- Menjamin kepastian hukum.

- Memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan.

-Transparan, dimana proses dan hasilnya mudah diketahui. 

- Proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif. 

- Penanganan pelanggaran berbasis teknologi. 

Ketua Bawaslu Dirgo panggilan akrabnya, juga memaparkan Peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran Pemilu  

- Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 

- Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

- Perbawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

- Perbawaslu 3/2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu.

Selain itu Dirgo juga menyampaikan syarat formal dan materiel terkait laporan.

Syarat formal :

1. Nama dan alamat pelapor 

2. Pihak terlapor dan

3. Waktu penyampaian kejadian tidak melebihi jangka dugaan pelanggaran. ( Pasal 15 ayat 3)

Syarat materiel :

1. Waktu dan Tempat kejadian pelanggaran pemilu.

2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu dan

3. Bukti (pasal 15 ayat 4).

" Kita berharap setelah sosialisasi ini dapat memberikan makna yang bagus. Kami melakukan pengawasan dan pencegahan saja jangan sampai ada penindakan," harap Dirgo. (Anton)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini