Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, didampingi oleh Wakil Ketua I, Handi, dan Wakil Ketua II, Zainal. Hadir pula dalam rapat ini Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Asisten 1, Radius, 25 anggota DPRD, Sekretaris Dewan, Nurhadi, Forkopimda, Kepala SKPD, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, menyampaikan bahwa pembahasan atas 3 Raperda Kabupaten Sekadau tahun 2023 telah sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya adalah tahapan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap 3 Raperda Kabupaten Sekadau," ungkap Radius Effendy.
Agenda rapat mencakup Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda Kabupaten Sekadau tentang Kerjasama Desa, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah.
"Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dibacakan oleh masing-masing Juru Bicara Fraksi, yakni fraksi Partai Nasdem, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Gerindra, fraksi PAN, fraksi Partai Hanura, fraksi Persatuan, fraksi Partai Golkar, dan fraksi Partai PDI Perjuangan," tambahnya. [red]
DPRD Kabupaten Sekadau Gelar Sidang Paripurna untuk Pembahasan Raperda