![]() |
Drs Petrus Kanisius Ng menyampaikan materi sosialisasi pengawasan Partisipatif (foto Antonius) |
Narasumber Drs Petrus Kanisius Ng, menyampaikan materi Pengawasan Partisipatif, mitigasi resiko politik uang. Dalam materi ini membahas apa yang menjadi dasar Pemilu.
Sesuai ketentuan pasal 22 E Undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, Anggota DPR, anggota DPD serta anggota DPRD propinsi dan kabupaten/kota yang diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.
Selain itu materi tentang Jenis-jenis politik uang pada Pemilu, dan langkah-langkah pencegahan.
" Kita mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi Pemilu, dan menyebarkan melalui medsos terkait bahaya dan larangan," kata Petrus Kanisius.
![]() |
Bonifasius saat menyampaikan materi sosialisasi pengawasan pemilu |
" Bawaslu hingga jajaran Panwaslu kecamatan bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggan Pemilu dan proses pemilu," ujar Bonifasius.
Selain itu juga Bonifasius memaparkan terkait Pelanggaran Pemilu, yang dapat diperoleh dari temuan, (hasil pengawasan aktif pengawasan) dan Laporan, (laporan langsung dari masyarakat).
"Jika ada laporan dari masyarakat punya hak pilih, pemantau dan peserta Pemilu. Baik temuan maupun laporan hendaknya dituangkan dalam model Form A Hasil Pengawasan," papar Bonifasius. (Anton)