Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id -Sebagaimana yang diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 terkhususnya di Kabupaten Sekadau akan diramaikan oleh para calon-calon Legislatif. Namun, tidak heran jika pada Pemilu tahun 2024 ini akan disi oleh para Kepala Desa (Kades), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang lainnya. Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Liri Muri. (foto:ist).
Dalam hal ini, para Kades dan PNS yang ingin mencaleg terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan dan membuat Surat Keterangan.
Berdasarkan keputusan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Di Kabupaten Sekadau, justru ada beberapa Kepala Desa (Kades) yang sudah mendaftar sebagai Calon Legislatif (caleg) untuk DPRD kabupaten/kota.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri mengatakan, Kepala Desa yang telah mengundurkan diri dan maju sebagai Calon Legislatif harus mengembalikan aset-aset Desa. Fasilitas Desa seperti motor, komputer dan lain sebagainya.
"Jika sudah maju sebagai Caleg, kita harus jentelmen dan siap mengundurkan diri sebagai Kades dan mengembalikan aset-aset Desa," Tegas Liri Muri. Senin (11/9/2023).
"Hal ini harus dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat, Publik dan penegak hukum,"
Legislator Partai Hanura ini juga minta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar supaya meinvatilisir itu semua.
"Jangan hanya didiamkan, jangan ada politik yang dimainkan di Kabupaten Sekadau ini," tutup Liri Muri. (nv).