Konflik di PT Duta Palma Group Kembali Bergejolak

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kondisi Kantor Perusahaan Sawit Dirusak Massa, Sabtu (16/09/2023) (Foto/Ist)
BENGKAYANG, SUARABORNEO.ID – Setelah sempat meredam beberapa pekan terakhir karena adanya kesepakatan kesanggupan pembayaran hak normatif atas hak karyawan yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten Bengkayang, Forkopimda Bengkayang, Polda Kalbar hingga serikat buruh dan sejumlah ormas di Kantor Camat Jagoi Babang, Minggu 20 Agustus 2023, kini konflik di perusahaan sawit PT Duta Palma Group kembali bergejolak.

Ketua Front Borneo Internasional (FBI) Kalimantan Barat yang merupakan salah satu pendamping para karyawan saat mediasi di Kantor Camat Jagoi Babang, Abed Nego, mengatakan, gejolak tersebut terjadi setelah keluarnya surat Pemblokiran Perjanjian bersama oleh Dep. HR dan GA PT Kaliau Mas Perkasa yang ditujukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pontianak, tanggal 01 September 2023.

“Hari ini  PT Duta Palma Group kabupaten Bengkayang kembali bergejolak akibat dari penolakan pembayaran oleh pihak perusahaan karena perjanjian yang dibuat dinyatakan tidak sah oleh perusahaan,” kata Abed Nego Kepada media ini, Sabtu (16/09/2023).

Abed Nego, menjelaskan, akibat kemarahan karyawan bahkan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas kantor perusahaan. Jika ini terus dibiarkan, menurut Ketua FBI Kalbar ini, maka tidak menutup kemungkinan konflik skala besar di perusahaan ini akan terjadi.

Abed menilai, dengan keluarnya surat tersebut, maka semua pihak yang hadir di Kantor Camat Jagoi Babang juga merasa dibohongi, termasuk Kapolres bersama Dandim juga ikut dibohongi dan dimainkan oleh perusahan. Terlebih Uray Abdullah sampai saat ini juga tidak bisa di konfirmasi.

Dalam surat yang dikeluarkan Dep. HR dan  GA PT Kaliau Mas Perkasa terdapat empat point. Satu dari empat point itu mengatakan bahwa Uray Abdullah yang mengklaim mewakili manajemen PT Duta Palma Group saat mediasi di Kantor Camat Jagoi Babang tidak pernah diberikan kuasa dan sejumlah perusahaan juga tidak pernah memberikan kuasa kepada yang bersangkutan.

Sebelumnya massa yang merupakan karyawan PT Duta Palma Group melakukan aksi di PKS Perusahaan. Bukan hanya sehari, aksi itu dilakukan selama sekitar 21 hari 21 malam dengan menginap di lokasi PKS. (TN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini