SEKADAU, SB - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau bersama Instansi terkait di pemerintah daerah kabupaten Sekadau menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan mitra kerja dan perwakilan pengurus Koperasi Kebun (Kopbun) PT. Kalimantan Sanggar Pusaka (KSP), PT. Kalimantan Bina Permai (KBP) atau KSP Agro serta perwakilan Petani Plasma terkait situasi harga Timbangan Buah Segar (TBS) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta perkembangan pembelian dan penjualan TBS di Kecamatan Belitang, Belitang Hilir dan Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Sekadau, Rabu (6/9/2023).
Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Bambang Setiawan di dampingi 4 Anggota Komisi II lainnya yakni, Liri Muri (Fraksi Hanura), Ari Kurniawan Wiro (PDI Perjuangan, M. Ardiansyah (Nasdem) dan Lorensius Ardi Wiranata (Fraksi Persatuan/PERINDO).
Ketua Komisi II, Bambang Setiawan menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada perwakilan petani yang sudah mengirim surat kepada pihak DPRD Kabupaten Sekadau dalam hal ini untuk menyampaikan aspirasi kepada Komisi II DPRD Sekadau.
“Kami dari Komisi II menyambut baik kehadiran bapak-bapak perwakilan petani semua dalam rangka rapat dengar pendapat terkait perkembangan pembelian dan penjualan TBS di Kecamatan Belitang, Belitang Hilir dan Kecamatan Belitang Hulu. Disini kita bersama-sama mencari solusinya,” ungkap Bambang.
"Yang seharusnya rapat ini juga dihadiri oleh pihak manajemen PT. Grand Utama Mandiri (GUM), namun demikian rapat dengar pendapat ini tetap kita lanjutkan,” tutup Bambang Setiawan Ketua Komisi II DPRD Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II, Liri Muri juga mengatkan bahwa walau tidak dihadiri oleh pihak PT. GUM rapat tetap dilanjutkn.
“Namun tidak mengurangi rasa hormat kami kepada bapak-bapak perwakilan petani dan anggoyta Komisi II yang hadir. Nati untuk pihak PT. GUM kita agendakan lain waktu,” tutup Legislator dari Fraksi Partai Hanura ini.
Pada rapat dengar pendapat ini, perwakilan petani, Semion Mualang menyampaikan beberapa point yakni, sesuai dengan piagam kesepakatan pada tahun 2020 dan komitmen perusahaan dalam melaksanakan tertib tata niaga di Belitang Hilir, Belitang dan Belitang Hulu. Kemudian PKS suatu perusahaan dilarang membeli TBS pekebun kelapa sawit yang sudah terikat kemitraan dengan dengan PKS perusahaan lain. Selanjutnya dengan maraknyanya pembangunan Loading Ramp di wilayah kebun PT. KSP, sehingga petani mempertanyakan soal izin dan regulasinya secara hukum dan bagaimana pengawasan dari pemerintah daerah. Terakhir Semion juga mempertanyakan soal revisi HGU PT. KBP di wilayah kedesaan Kumpang Ilong Kecamatan Belitang Hulu. (red)