Nota Pengantar KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sekadau

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

Paripurna Ke-9 masa persidangan Ke-3 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. (foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-9 masa persidangan Ke-3 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (21/8/2023).

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Didampingi Wakil Ketua II, Zainal.

Hadir pada Paripurna tersebut, 22 Anggota DPRD lain, Forkopimda, para Kepala SKPD dan Tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, kondisi perekonomian Kabupaten Sekadau pada semester II tahun berjalan sangat berpengaruh.  

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan pada kisaran 5,0 - 5,3 persen diharapkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Barat dimana sampai triwulan kedua mengalami pertumbuhan mencapai 4,0 persen dan sekaligus dapat memacu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sekadau tumbuh dengan tren positif," kata Aron. 

"Dalam rangka mencapai kinerja tersebut, Pemerintah Kabupaten Sekadau terus meningkatkan kinerja pembangunan daerah, pelayanan publik dan pelaksanaan program kegiatan dan Sub Kegiatan, penurunan prevalensi Stunting serta terus menggerakkan aktivitas masyarakat melalui penyelenggaraan even-even olahraga, kebudayaan serta penggerakan organisasi-organisasi yang ada di Kabupaten Sekadau," bebernya. 

Bupati Aron juga menjelaskan secara ringkas proyeksi alokasi anggaran pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 yaitu Pertama, Kebijakan Pendapatan Daerah. 

"Pendapatan Daerah dalam perubahan kebijakan umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023 diprediksi semula sebesar 937,91 milyar rupiah menjadi sebesar 893,59 milyar rupiah," katanya.

"Kedua, Kebijakan Belanja Daerah. Belanja daerah pada perubahan kebijakan umum anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023 yaitu semula 909,91 milyar rupiah menjadi sebesar 925,31 milyar rupiah," tambahnya.

"Ketiga, Kebijakan pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah dalam semula tidak di proyeksikan, pada perubahan kebijakan umum anggaran di proyeksikan sebesar 59,71 milyar rupiah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022," pungkasnya. (nv). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini