Satpol-PP Landak Datangi Pemain Layangan

Editor: Antonius
Sebarkan:

Anggota Satpol-PP mendatangi warga masyarakat bermain layangan (foto Antonius)
LANDAK,suaraborrneo.id-Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) kabupaten Landak terus melakukan operasi pengawasan dan penegakan perda tentang layangan.

Perda No 1 Tahun 2020 Pasal 53 tentang larangan bermain layangan dijalan, jalur hijau, taman fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat membahayakan keselamatan oang lain.

Kasat Pol-PP kabupaten Landak Wibersono. L Djait. S. Sos, melalui kepala bidang penegakan perundang-undangan daerah kabupaten Landak Alpin Sahap SH, manyampaikan pada Selasa 25 Juli 2023 sore, Satpol-PP kabupaten Landak melakukan patroli pengawasan di beberapa titik di wilayah kota Ngabang.

Patroli pengawasan ini mendatangi warga masyarakat yang bermain layangan di tempat yang dilarang.

" Kita melakukan  penertiban ini untuk menjaga Trantibum Linmas di wilayah kota Ngabang dan sekitarnya," ungkap Alpin.

Dari hasil patroli pengawasan,  ditemukan beberapa warga masyarakat yang bermain layangan di beri penjelasan dan larangan.

" Karena menindaklanjuti laporan masyarakat tentang bahaya akibat layangan di tempat ramai yang menyebabkan keamanan masyarakat terganggu," kata Alpin. (Anton).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini