Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Bupati Sekadau, Aron menyerahkan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.Penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Gonis Tekam. (foto:nv).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Gonis Tekam, Rizal Arafat mengatakan, penyerahan sertifikat PTSL di Desa Gonis Tekam ini, merupakan penyerahan ya ga kedua kalinya.
"Tahun 2023 ini, Desa Gonis Tekam mendapatkan kouta 500 dan masih ada juga 400 lebih sertifikat yang belum keluar,
Semoga jika tidak bisa tahun ini tahun depan bisa dikeluarkan," kata Rizal Arafat," kata Rizal Arafat. Senin (10/7/2023).
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan Badan Pertanahan Nasional atas Sertifikat PTSL sehingga masyarakat bisa menerima manfaat program dari bapak Presiden," tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Sekadau, Aron mengucapkan terimakasih kepada BPN yang telah menyelesaikan program PTSL di Desa Gonis Tekam.
"Sertifikat merupakan legalitas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, Dengan adanya sertifikat tanah yang dimiliki maka seseorang sah memiliki tanah tersebut secara hukum," kata Aron
"Saya berharap sertifikat yang dibagikan ini bisa digunakan dengan sebaik mungkin. Tanah harus dijaga dengan baik jangan dijual untuk hal yang tidak penting," timpalnya.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa Gonis Tekam yang telah mendukung program pemerintah Daerah terutama pada program stunting," pungkasnya. (nv).