Pemilu 2024, Jumlah Kursi dan Dapil di Sanggau tidak ada Perubahan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 tahun 2023 dan evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Foto:bry
Sanggau Kalbar, suaraborneo.id - Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 tahun 2023 dan evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang jumlah alokasi kursi sebanyak 40 kursi dan lima Daerah Pemilihan (Dapil). 

Sosialisasi tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Sanggau kepada Partai Politik -(Parpol) peserta Pemilu 2024 dan dihadiri Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda dibuka secara simbolis oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Selasa, (21/3/2023).

Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengatakan, Pemilu tahun 2024 ini jumlah kursi dan Dapil di Kabupaten Sanggau tidak ada perubahan.

“Nah, tentunya nanti seluruh partai politik aktif juga mensosialisasikannya. Tentu dari unsur pemerintah akan mensupport,” kata Paolus Hadi.

“Sehingga nantinya betul-betul hak suara saudara-saudara digunakan dan kita sudah e-Coklit semuanya, mudah-mudahan tidak ada yang terlewatkan. Karena KPU datang langsung dan harapan saya tidak ada yang terlewatkanlah,” tambahnya. 

“Jangan sampai tidak mau memilih alias golput, karena ini penting. Jangan apreori atau jangan dengarkan hasutan soal tidak perlu pemilihan. Karena, saudara-saudara punya hak untuk menentukan orang-orang hebat yang bisa membangun Sanggau ini untuk Indonesia,” tutup PH, Sapaan Akrab, Paolus Hadi. (Bry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini